Logo Saibumi

Disnaker Lampung Sebut Telah Sampaikan Masukan Terkait UMP 2023 ke Pemerintah Pusat 

Disnaker Lampung Sebut Telah Sampaikan Masukan Terkait UMP 2023 ke Pemerintah Pusat 

Foto: Ilustrasi | Istimewa

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah tengah merampungkan perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. 

 

 

BACA JUGA: Agen BRI Link di Bandar Lampung Dirampok, Uang Belasan Juta Raib Pegawai Sempat Ditodong Senjata 

Hal tersebut disampaikan Ida pada tanggal Minggu, 30 Oktober 2022 lalu. Namun, dia belum menggamblangkan besaran kenaikannya.

 

 

"Ya ada beberapa persen," ungkap Ida. 

 

 

Lebih lanjut, ia mengatakan finalisasi formula kenaikan UMP itu tengah digodok oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri. Kemenaker, secara paralel, juga berkoordinasi dengan kalangan buruh dan pengusaha.

 

 

"Sekarang dalam proses, saya sudah minta ke Bu Dirjen untuk mendengar aspirasinya para buruh, sekarang dalam proses finalisasi pandangan dan aspirasi tersebut," jelas ida.

 

 

Sementara itu, di Provinsi Lampung saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu menyampaikan, pihaknya telah memberikan masukan kepada pemerintah pusat. 

 

 

"Ya. Kita sudah memberikan masukan pada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemnaker RI , dan sementara ini Pemerintah Pusat sedang mempersiapkan pembahasan mengenai formula untuk menetapkan UMP dan UMK.

 

 

Kemudian, Agus juga menambahkan usulan yang disampaikan pihaknya melihat dari beberapa aspek makro ekonomi. 

 

 

"Kita masih bicara formula. Jadi kita mengusulkan untuk memperhatikan aspek makro ekonomi (seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi) dan Kondisi Ketenagakerjaan dan pertimbagan kebijakan kenaikan harga BBM," tuturnya. 

 

 

Agus Nompitu juga berharap, masukan ini bisa diterima dan dipertimbangkan oleh pemerintah pusat dalam rangka penyusunan formula penetapan upah minimun provinsi (UMP) maupun upah minimun Kota di seluruh Provinsi Lampung. 

 

 

Mudah-mudahan bisa menjadi pertimbangan dalam menyusun formula untuk penetapan UMP/UMK," pungkasnya. (Riduan)

BACA JUGA: Agen BRI Link di Bandar Lampung Dirampok, Uang Belasan Juta Raib Pegawai Sempat Ditodong Senjata 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA